Nah, Sembilang yang saya maksud di sini adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemkab Banyuasin. Nama Sembilang merupakan akronim dari Serambi Integrasi Pelayanan Publik Sedulang Setudung.
******
Ceritanya, anak sulung saya yang sedang mondok di Banten minta dibuatkan KTP Anak, belakangan setelah tahu ternyata istilahnya KIA (Kartu Identitas Anak). Mumpung dia liburan di Sumatera Selatan, saya sempatkan memenuhi permintaan dia.
Awalnya saya agak malas karena untuk mengurus administrasi kependudukan harus ke Pangkalan Balai, jauh!
Tapi saya ingat postingan teman di Fesbuk tentang keberadaan Sembilang di OPI Mall, dan akhirnya saya ke sana dan ketemu. Tentu saja, hal ini akan memangkas biaya, jarak, dan waktu bagi warga Banyuasin yang tinggal di wilayah perairan, termasuk juga dari Kec. Rambutan dan Mariana.
Syarat Membuat KIA:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. KTP-el (fotokopi dan asli)
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 buah
Mungkin ada yang bertanya, untuk apa KIA segala?
Secara legal-formal, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya pemberian perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional. (Pasal 2 Permendagri No. 2 Tahun 2016).
Berikut manfaat dan tujuan dari KIA
- Upaya pemenuhan hak anak dalam sektor pendidikan, akses kesehatan, dan perlindungan
- Dokumen persyaratan mendaftar sekolah.
- Identitas untuk membuka tabungan dan rekening bank.
- Mendaftar BPJS
- Syarat klaim santunan kematian.
- Permudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- Mencegah perdagangan anak.
Usia anak yang bisa mendapatkan KIA mulai dari 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
Jika ada yang bertanya lagi, OPI Mall-nya sebelah mana?
Sembilang berada di OPI Mall Lantai 2, ini denahnya (bluespot)
Akses paling cepat menuju ke Sembilang adalah melalui Lobby Mall Utara 2, kalau kita keluar dari parkiran motor, menuju arah kiri bukan memutar dan naik
Setelah masuk, di sebelah kanan ada eskalator, naik dan sampai.
Dan di bawah ini beberapa penampakannya (semua foto berasal dari dokpri)
Pelayanan publik yang dilayani oleh Sembilang ada 13 jenis, yaitu:
1. Pelayanan administrasi kependudukan,
2. Rekomendasi sosial,
3. Rekomendasi kesehatan,
4. Rekomendasi tata ruang,
5. Pajak daerah,
6. Teknis bangunan,
7. Layanan pendaftaran haji mobile,
8. Pertanahan,
9. Pajak kendaraan,
10. Izin lingkungan,
Perizinan dan non perizinan,
11. AK 1 dan
12. AK 5,
12. KP2KP.