Banyak kota di Indonesia mengklaim (maksudnya pemerintah kota) sebagai kota cyber, seperti Solo, Depok, Banda Aceh dan Makassar. Saya tidak tahu apa yang menjadi patokan disebut kota cyber. Apakah karena layanan publik dari pemerintah sudah "computerized", punya banyak warnet, tersedianya hotspot di ruang publik, banyak pelanggan "speedy" atau apa.
Namun, menurut International Telecom Union (ITU), sebuah kota dikatakan sebagai kota digital (cyber) jika memenuhi 4 kriteria sebagai berikut
1. Tersedianya konektivitas broadband
Ketersediaan broadband sama pentingnya dengan ketersediaan air bersih dan jalanan mulus. Pemkot juga mesti memilika visi yang jelas terhadap masa depan broadband dan komitmen regulator yang tecermin dalam kebijakan dan realisasi pengembangan.
2. Digital Inclusion
a. Memperkenalkan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi digital dan broadband kepada yang kurang melek terhadap teknologi
b. Memberikan pelatihan untuk mengasah kemampuan kalangan atas dan
c. Memberikan akses kepada pemerintahan dan layanan komersial
3. Inovasi
Broadband diyakini menjadi media utama bagi perusahaan untuk melahirkan inovasi, membuka lapangan kerja, dan menekan biaya serta memberikan layanan di manapun dan kapan pun.
4. Pengetahuan bagi tenaga kerja agar optimal dalam menciptakan nilai ekonomi
bahan diambil dari goo.gl/plrsA dan gambar dari google.
Kriteria "Cyber City" (Kota Digital)
About the Author
Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.