Logo grup KAMI CICAK! di Facebook
Akhirnya RUU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) disetujui DPR menjadi UU kemarin (29/9). RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2006. Banyak kalangan yang menyambut baik disahkannya RUU ini. Momennya juga tepat di saat terjadi perseteruan antara petinggi Polri dan KPK. Salah seorang petinggi Polri pernah mengeluarkan statemen perseteruan ini ibarat "buaya melawan cicak". Statemen ini menimbulkan riak di masyarakat. Di situs jejaring sosial, Facebook, bahkan muncul grup KAMI CICAK! yang kini beranggotakan 13.373 orang -hingga tulisan ini dibuat- untuk mendukung keberadaan KPK. Satu sisi, ada baiknya juga perseteruan ini sehingga masyarakat mendapat transparansi. Toh personal dari KPK tetap saja manusia bukan malaikat. Namun secara kelembagaan KPK tidak boleh dikebiri.
UU ini konon memberi keleluasaan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan penuntutan terhadap siapa saja (pejabat) yang dicurigai: jaksa, polisi, atau birokrat. Namun ada juga yang skeptis terhadap UU ini, sebab dianggap bisa menyuburkan mafia peradilan terutama di daerah. Kedepan, akankah "cicak" menang melawan "buaya" atau bahkan "godzila"? Semoga Indonesia diberi keselamatan oleh-Nya.
--------------------------------------------------------------
Ovi Mail: Get mail on your mobile or the web
http://mail.ovi.com
Cicak (Akan) Menang Melawan Buaya (?)
About the Author
Ayah dari 3 anak blasteran Jawa dan Bugis-Mandar, non partisan, pembelajar, dan santri.